Rabu, 24 Desember 2008

Selamat Datang Di BLOG Kami

Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Bangkalan merupakan sebuah unit pelaksana teknis baru sebagai perubahan dari Stasiun Karantina Hewan Kelas II Kamal berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. Kegiatan karantina tumbuhan di Pulau Madura selama ini memang tidak begitu besar frekuensinya, sehingga tidak pernah dibentuk unit kerja Karantina tumbuhan yang mandiri di sana sebelumnya. Namun, dengan terbentuknya SKP Kelas II Bangkalan, maka selain menangani perkarantinaan hewan, juga dilakukan kegiatan perkarantinaan tumbuhan.

Ruang lingkup karantina pertanian meliputi karantina hewan yang berkenaan dengan hewan, bahan asal hewan dan material bahan asal hewan; dan karantina tumbuhan yang berhubungan dengan semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun sudah diolah. Setiap komoditi karantina – dalam hal ini media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) – yang dilalu-lintaskan baik untuk ekspor/impor maupun antar-area (domestik) harus memenuhi persyaratan Karantina dan dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan.

Menengok ke belakang, unit kerja ini berkembang pesat dari sebuah wilayah kerja di bawah Balai Karantina Kehewanan Wilayah III Surabaya pada tahun 1978, terus menapak naik menjadi Stasiun Karantina Hewan Kelas II Kamal dan kini berubah menjadi Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan yang mempunyai tugas dan fungsi sangat penting sebagai garda depan pertanian di Pulau Madura. Berada dalam jajaran eselon IV-b, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan memiliki wilayah kerja yang meliputi Pelabuhan Laut Telaga Biru, Pelabuhan Laut Branta, Pelabuhan Laut Nepa, Pelabuhan Laut Kalianget, Pelabuhan Laut Sapudi, Pelabuhan Laut Kangean dan Pelabuhan Penyeberangan Kamal.

SKP Kelas II Kamal beroperasi di bawah kepemimpinan drh. Cicik Sri Sukarsih, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Stasiun Karantina Hewan Kelas II Kamal. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Stasitun dibantu oleh Kepala Urusan Tata-Usaha, Petugas Pelayanan Operasional dan Kelompok Jabatan Fungsional. SKP Kelas II Kamal didukung oleh sumber daya manusia sebanyak 28 orang, yang terdiri dari 2 pejabat struktural, 1 medik veteriner, 16 paramedik veteriner, 4 tenaga administrasi dan 6 tenaga kontrak. Sedangkan dalam penyelenggaraan fungsi perkarantinaan melalui pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peraturan perundang-undangan, SKP Kelas II Bangkalan didukung oleh sumber daya manusia dengan fungsi sebagai berikut: 4 Penyidik PNS, 1 Polsus dan 2 Intelijen Karantina.

Dukungan infrastruktur SKP Kelas II Bangkalan terdiri dari gedung kantor induk di Kamal, gedung kantor Wilayah Kerja Kamal, Telaga Biru, Branta, Kalianget, Sapudi dan Kangean; mess Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan di Kamal; tanah di Wilayah Kerja Kamal, Branta, dan Kangean; instalasi karantina hewan di Wilayah Kerja Telaga Biru; dan mobil serta sepeda motor operasional.

Visi dan Misi

· VISI

Stasiun Karantina Hewan yang Tangguh, Professional dan Terpercaya

· MISI

  1. Melindungi dan menyelamatkan kelestarian Sumber Daya Hayati Hewani yang ada di Pulau Madura.
  2. Mendukung keberhasilan program agribisnis dan ketahanan pangan nasional.
  3. Meningkatkan daya saing melalui system standarisasi sanitasi dan sertifikasi Karantina Hewan.
  4. Meningkatkan pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan penyebaran penyakit Hewan Karantina.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sumber daya manusia yang professional.
  6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.